Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan bahwa kendala utama dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah keterbatasan anggaran.
Pada tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Komisi II DPR RI sepakat untuk mengangkat 1,7 juta tenaga honorer di sektor pemerintah menjadi ASN.
“Memang tantangannya adalah keterbatasan anggaran, karena instansi selama ini sudah mengangkat tenaga honorer dan menggajinya,” ujar Haryomo dalam sebuah webinar Kementerian PANRB yang dikutip pada Selasa (28/1/2025).
Ia menambahkan bahwa dalam pengangkatan ini, jika anggaran mencukupi untuk sejumlah orang, maka mereka akan diangkat penuh waktu, sementara yang tidak memenuhi syarat akan digunakan paruh waktu.
Haryomo juga menjelaskan bahwa dari 1,7 juta tenaga honorer, hanya 1,4 juta yang mendaftar untuk seleksi ASN.
“Sebagai arahan dari Menteri PANRB (Rini Widyantini), kami membuka seleksi (PPPK) tahap kedua,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menutup pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II 2024 pada 20 Januari 2025, setelah beberapa kali memperpanjang jadwal pendaftaran yang awalnya ditutup pada 30 Desember 2024.
Kepala BKN Zudan Arif menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran PPPK tahap 2 bertujuan memberikan kesempatan lebih besar bagi tenaga honorer, terutama yang terdaftar dalam database BKN.
Dengan adanya perpanjangan ini, 116.498 non-ASN dari database BKN mendaftar untuk seleksi PPPK tahap 2, sementara 1.568.614 non-ASN sudah mendaftar di tahap pertama.
Ini sejalan dengan fokus pemerintah untuk menyelesaikan status non-ASN yang terdaftar di database BKN sesuai dengan UU ASN.
Secara keseluruhan, dari 1.789.051 total non-ASN dalam database BKN, sebanyak 1.684.293 sudah terakomodasi dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap I dan II.
Untuk non-ASN yang tidak memenuhi syarat pada seleksi kompetensi PPPK tahap I atau seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), mereka akan dialihkan ke kebijakan PPPK paruh waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.