Narapidana Akan Mendapatkan Pendidikan HAM Sebelum Menerima Amnesti

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/1/2025), Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto akan menjalani pendidikan HAM terlebih dahulu.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk membangun kesadaran mengenai nilai-nilai kemanusiaan dan mengubah pola pikir narapidana dari kecenderungan kriminal menjadi perspektif yang lebih humanis.

“Pelatihan mereka akan mencakup nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, keadilan, dan perdamaian. Yang terpenting adalah perubahan pola pikir, dari pola pikir kriminal menjadi pola pikir humanis,” kata Pigai di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (2/1/2025), seperti dilaporkan Antara.

Pigai juga menyatakan bahwa program pendidikan HAM ini menjadi salah satu prioritas Kementerian HAM di tahun 2025. Narapidana yang diusulkan untuk mendapat amnesti akan melewati proses inventarisasi dan pelatihan sebelum melanjutkan tahap berikutnya. Menurutnya, langkah ini sudah mulai diterapkan dengan tim kementerian yang mendatangi lembaga pemasyarakatan untuk melakukan pendataan.

Pada rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan pada Jumat (13/12/2024), Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan wacana pemberian amnesti bagi sekitar 44 ribu narapidana.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa amnesti ini akan diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam kasus penggunaan narkotika, penderita penyakit berkepanjangan, individu dengan gangguan kejiwaan, serta mereka yang terkait dengan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penghinaan kepala negara, atau aksi bersenjata di Papua.

Kebijakan ini didorong oleh semangat kemanusiaan, rekonsiliasi, dan untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, diperkirakan sekitar 44 ribu narapidana memenuhi kriteria untuk amnesti. Usulan ini akan diajukan ke DPR untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam proses pendataan narapidana yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan amnesti, serta sedang menyusun pertimbangan hukum terkait hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *