Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan dikenakan pada kendaraan bermotor roda dua. Namun, tidak semua jenis motor akan terdampak kebijakan ini, karena penerapan PPN disesuaikan dengan kriteria tertentu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan diberlakukan untuk kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori barang mewah.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, memastikan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang biasa dibeli masyarakat tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN 12 persen.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, setelah mendengarkan aspirasi masyarakat.
Ia memastikan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah tidak akan mengalami kenaikan PPN.
Beberapa kategori kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12 persen tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/010/2021 dan PMK 42/PMK 010/2022, seperti kendaraan bermotor angkutan orang hingga 15 orang, motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc, serta kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder lebih dari 4.000 cc. Selain itu, barang mewah non-kendaraan seperti hunian mewah di atas Rp30 miliar, helikopter, kapal pesiar, hingga senjata api juga akan dikenakan PPN 12 persen.