Batas Usia Pensiun Resmi Jadi Naik 59 Tahun!

Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan usia pensiun pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan dari 58 tahun menjadi 59 tahun, berlaku mulai tahun 2025.

Pemerintah menaikkan usia pensiun program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dari 58 menjadi 59 tahun mulai 2025. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih besar bagi peserta untuk memaksimalkan manfaat pencairan.

Kenaikan usia pensiun merupakan bagian dari strategi jangka panjang sesuai PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam peraturan ini, usia pensiun ditetapkan naik satu tahun setiap tiga tahun, dimulai dari 57 tahun pada 2019.

Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025 didasarkan pada PP Nomor 45 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.

Aturan ini menjadi landasan dalam pemanfaatan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan dana pensiun dan menyesuaikan dengan perubahan kondisi perekonomian nasional.

Perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025 hanya berlaku bagi peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini didasarkan pada PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang mengatur pencairan manfaat program tersebut.

Pasal 15 ayat (1) PP ini menetapkan usia pensiun pertama kali pada 2015 adalah 56 tahun, dan mulai 1 Januari 2019 meningkat menjadi 57 tahun sesuai Pasal 15 ayat (2). Selanjutnya, usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.

Kebijakan peningkatan usia pensiun menjadi 59 tahun memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dan pekerja dalam menentukan masa kerja.

Hal ini memungkinkan pekerja tetap memperoleh penghasilan meskipun telah mencapai usia pensiun. Selain memberikan perlindungan sosial melalui manfaat pensiun, kebijakan ini juga mendukung keberlanjutan tenaga kerja berpengalaman di dunia kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *