Rupiah memperlihatkan penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada Selasa, 14 Januari 2025. Lantas, bagaimana prediksi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS untuk Rabu, 15 Januari 2025?
Rupiah ditutup menguat 13 poin terhadap dolar AS, setelah sebelumnya menguat 35 poin ke level Rp 16.270 dari penutupan sebelumnya di level Rp 16.283.
“Untuk perdagangan besok, mata uang rupiah diperkirakan akan fluktuatif, tetapi akan ditutup dalam rentang Rp 16.126 hingga Rp 16.320,” ungkap Direktur PT. Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi, dalam keterangan di Jakarta pada Selasa (14/1/2025).
Ibrahim menjelaskan bahwa para pedagang berspekulasi mengenai seberapa signifikan tarif perdagangan yang direncanakan oleh Presiden Terpilih AS, Donald Trump, dan menantikan lebih banyak petunjuk terkait suku bunga AS dari data inflasi utama yang akan dirilis minggu ini, dengan dolar tetap mendekati level tertinggi dua tahun untuk mengantisipasi data tersebut.
Selain itu, tim Donald Trump sedang mempersiapkan rencana untuk menerapkan tarif perdagangan secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan, meskipun belum ada kepastian apakah presiden terpilih itu akan melanjutkan rencana tersebut.
Tarif impor yang dimaksud akan melibatkan kenaikan tarif antara 2% hingga 5% setiap bulan, memberikan Washington lebih banyak pengaruh dalam negosiasi perdagangan serta mencegah lonjakan inflasi mendadak akibat bea masuk.
“Namun, kekhawatiran bahwa tarif tersebut juga akan berkontribusi pada inflasi yang lebih tinggi tetap ada, sehingga suku bunga mungkin tetap tinggi lebih lama. Trump telah berjanji untuk mengenakan tarif impor yang tinggi sejak hari pertamanya menjabat sebagai presiden, dengan fokus utama pada bea masuk sebesar 60% terhadap Tiongkok,” lanjut Ibrahim.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi tetap baik, Ibrahim menekankan bahwa pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai Paket Stimulus Ekonomi pada akhir 2024, seperti bantuan pangan/beras, diskon listrik 50 persen selama 2 bulan, PPN DTP untuk properti dan otomotif, serta insentif PPh Pasal 21 DTP untuk sektor padat karya.