Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Verrel Uziel, diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat karena kasus dugaan plagiarisme.Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Verrel Uziel, diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat karena kasus dugaan plagiarisme.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI, Brevka Noufalio, pada Minggu, 19 Januari 2025.
Melansir dari Tempo pada, Selasa, (21/1/2025). Brevka menjelaskan bahwa pemberhentian Verrel berdasarkan rekomendasi Mahkamah Mahasiswa UI melalui Putusan Nomor 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI yang dikeluarkan pada 4 Januari 2025.
Keputusan resmi pemberhentian ini disahkan melalui ketetapan Kongres Mahasiswa UI Nomor 016/TAP/KMUI/2025 pada 11 Januari 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan plagiarisme yang dilakukan Verrel dalam kajian yang dia gunakan untuk audiensi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2024.
Kajian tersebut, diketahui, merupakan hasil dari aliansi Net Zero Society yang terdiri atas beberapa BEM Fakultas di UI.
Namun, Verrel tidak berkoordinasi atau mencantumkan kredit kepada pihak aliansi tersebut.
Brevka menuturkan bahwa dalam rapat dengar pendapat terkait kasus ini, Verrel mengakui menggunakan kajian tersebut tanpa izin.
Ia juga mengungkap bahwa kajian tersebut dibuat dalam waktu singkat, yakni hanya satu malam.
Menurut Brevka, tindakan ini melanggar etika akademik dan mencoreng citra mahasiswa UI, terutama karena Verrel seharusnya menjadi teladan bagi mahasiswa lainnya.
Verrel, saat dikonfirmasi, mengaku menerima keputusan tersebut meskipun berat hati. “Sebagai bagian dari IKM UI, saya menerima keputusan ini karena saya taat pada konstitusi yang ada di Universitas Indonesia,” ujar Verrel.
Namun, ia juga menegaskan bahwa tuduhan plagiarisme terhadapnya perlu ditinjau lebih lanjut, karena ia merasa tidak memberikan arahan untuk melakukan plagiasi.
Mahkamah Mahasiswa UI, sebagai lembaga yudikatif di lingkungan mahasiswa UI, memiliki kewenangan menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan di tingkat mahasiswa, sesuai dengan UUD IKM UI Amandemen 2015.