BKSDA Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar resmi memutuskan penutupan permanen pendakian Gunung Marapi.
Keputusan ini diambil setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan maladministrasi dalam prosedur perizinan pendakian Taman Wisata Alam Gunung Marapi, Jumat, 24 Januari 2025.
Menurut Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap, Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada BKSDA Sumbar, Bupati Agam, dan Bupati Tanah Datar sebagai tindak lanjut atas temuan maladministrasi tersebut.
Ombudsman merekomendasikan agar pendakian tetap ditutup selama Gunung Marapi berstatus waspada, siaga, atau awas, dan mendukung penutupan permanen demi keselamatan masyarakat.
Pemda diminta menyosialisasikan keputusan ini secara terbuka kepada masyarakat dan mengeluarkan surat edaran yang mengacu pada rekomendasi PVMBG sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2011.
Selain itu, jalur pendakian ilegal harus diawasi lebih ketat, dan tenggat waktu 30 hari diberikan untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut.
Bupati Agam Andri Warman menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari risiko korban jiwa, seperti yang terjadi pada 3 Desember 2023.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, yang menilai perlu adanya kajian terkait sanksi bagi pelanggar aturan penutupan pendakian.