Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan dua perusahaan yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas pagar laut di Desa Urip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Dilansir dari Liputan6, pada Kamis (30/1/2025). Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Menurut Nusron, lahan dengan luas 509,795 hektare tersebut sebagian besar berada di luar garis pantai, sehingga perlu dilakukan analisis lebih lanjut.
Namun, ia menjelaskan bahwa kementeriannya tidak dapat langsung mencabut sertifikat tersebut karena aturan yang membatasi kewenangan berdasarkan usia sertifikat.
“Kami tidak bisa menggunakan asas contrario actus. Berdasarkan PP 18, sertifikat yang dapat dicabut hanya yang usianya di bawah 5 tahun. Sedangkan untuk yang di atas 5 tahun, kami harus meminta fatwa Mahkamah Agung,” ujar Nusron.
Sebelumnya, Nusron menyebutkan pihaknya telah membatalkan 50 sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari total 263 SHGB dan 17 SHM dengan luas 390,7985 hektare (HGB) dan 22,9334 hektare (SHM), proses pencocokan lokasi masih berlangsung untuk menentukan apakah lahan berada di garis pantai atau di luar garis pantai.
Menurut Nusron, lahan di luar garis pantai akan dikategorikan sebagai common property atau properti umum, yang tidak dapat disertifikasi.
Ia mengindikasikan potensi pembatalan tambahan untuk sertifikat lain setelah proses analisis lebih lanjut.
“Kami baru bekerja selama empat hari, dan sementara ini sudah membatalkan 50 bidang tanah. Namun, proses ini masih berjalan dan jumlahnya kemungkinan akan bertambah,” pungkasnya.