Mantan Kadispora Kota Serang Dihadapkan pada Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Sarnata, mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, menghadapi tuntutan hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Stadion Maulana Yusuf.

Jaksa penuntut umum juga menuntut Sarnata untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 107 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika harta benda tidak mencukupi, Sarnata akan menjalani hukuman tambahan selama dua tahun sepuluh bulan.

Kasus ini bermula dari kegiatan penyewaan lahan Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 meter persegi kepada terdakwa lain, Basyar Alhafi, tanpa mempedomani peraturan pemerintah dan hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik.

Penyewaan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 564 juta karena nilai sewa yang seharusnya Rp 483 juta per tahun hanya ditetapkan sebesar Rp 95 juta per tahun. Penyewaan tanah kosong ini dimanfaatkan untuk lapak pedagang, di mana Basyar kemudian mengumpulkan uang dari pembangunan dan sewa lapak tersebut hingga mencapai Rp 467 juta.

Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Sarnata, sebagai kepala dinas sekaligus pengguna barang milik daerah, dilakukan tanpa mematuhi regulasi yang berlaku.

Sarnata awalnya menandatangani perjanjian kerja sama dengan Basyar pada 16 Juni 2023, namun kemudian mencoba membatalkan kesepakatan tersebut pada 24 Juli 2023 setelah menyadari adanya ketidaksesuaian. Namun, pembatalan itu ditolak oleh Basyar.

Di sisi lain, Basyar Alhafi juga menghadapi tuntutan hukuman penjara selama lima tahun tiga bulan serta denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 456 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana tambahan selama tiga tahun empat bulan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, jaksa menyampaikan bahwa kasus ini sangat memberatkan, terutama karena dilakukan di tengah upaya pemerintah memberantas korupsi.

Namun, hal-hal yang meringankan bagi terdakwa Sarnata adalah ia bersikap sopan selama persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *