Polisi telah menetapkan TikToker Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal.
Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) malam.
Dilansir dari Liputan6 pada Jumat, (14/2/2025). “Hari ini atau malam ini VA ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
Dalam kasus ini, Vadel dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Mengenai penahanan, Nurma menjelaskan bahwa keputusan tersebut masih bergantung pada penyidik yang masih mengumpulkan keterangan dari Vadel.
Sebelumnya, Vadel diperiksa sebagai saksi selama lima jam dan menjawab sekitar 53 pertanyaan. Berdasarkan alat bukti yang ada, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka setelah gelar perkara pukul 19.30 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan artis Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Vadel alias VAB mencabuli Lolly, putri Nikita Mirzani, hingga hamil dan memaksa korban melakukan aborsi. Kejadian ini berlangsung sejak Januari 2024 hingga sekarang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan tersebut, yang mengungkap adanya dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi ilegal. Informasi ini diketahui Nikita Mirzani setelah mendengar keterangan dari teman korban, inisial C, yang juga menjadi salah satu saksi bersama dua orang lainnya, yakni D dan Y.
Nikita juga mendapatkan foto korban hamil dari saksi C dan mengetahui bahwa korban telah menjalani aborsi dua kali atas arahan Vadel.
Dalam kasus ini, Vadel disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76D jo Pasal 81, serta sejumlah pasal lain dalam KUHP dan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.