Pandangan Islam Tentang Hukum Merayakan Valentine

Tanggal 14 Februari setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang.

Tradisi ini dirayakan oleh banyak orang di berbagai belahan dunia, termasuk sebagian umat muslim.
Namun, dalam ajaran Islam, perayaan semacam ini sebenarnya tidak dikenal.

Karena itu, banyak umat muslim yang mempertanyakan hukum merayakan Hari Kasih Sayang tersebut.

Mengacu pada penjelasan dari Almanhaj, hukum merayakan Valentine adalah haram.

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa perayaan tersebut tidak diajarkan atau dicontohkan dalam ajaran Islam, melainkan merupakan tradisi yang berasal dari orang Nasrani.

Berdasarkan dalil Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW, para ulama sepakat bahwa Islam hanya memiliki dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.

Selain itu, perayaan lainnya dianggap sebagai bid’ah atau haram, termasuk perayaan Valentine.
Karena itu, umat muslim dilarang untuk merayakan, mengakui, menunjukkan kebahagiaan, atau bahkan membantu dalam penyelenggaraan Hari Valentine.

Perbuatan ini dianggap melampaui batas-batas yang telah ditetapkan oleh Allah dan termasuk tindakan menganiaya diri sendiri.

Lebih dari itu, perayaan Valentine sering dikaitkan dengan simbol-simbol orang kafir. Merayakannya dapat dianggap sebagai bentuk tasyabbuh (menyerupai) yang menunjukkan loyalitas terhadap tradisi agama lain.

Oleh sebab itu, segala bentuk partisipasi dalam perayaan Valentine, seperti mengikuti tradisi, memberikan ucapan selamat, atau membantu penyelenggaraan, hukumnya haram bagi umat muslim. Hal ini dikategorikan sebagai tindakan tolong-menolong dalam perbuatan dosa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *