Masa jabatan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan akan berakhir seiring dengan pelantikannya sebagai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) periode 2025-2030.
Ia menjadi Wali Kota Medan pertama yang terpilih melalui pemilihan langsung dan tidak tersandung kasus korupsi selama menjabat.
Berdasarkan data per Selasa (18/2/2025), tiga mantan Wali Kota Medan sebelumnya yang terpilih secara langsung pernah terjerat kasus korupsi, yaitu Abdillah, Rahudman Harahap, dan Dzulmi Eldin.
Abdillah menjabat sebagai Wali Kota Medan pada periode 2000-2005 dan 2005-2010. Namun, pada 2008 ia tersandung kasus korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran serta penyalahgunaan APBD Kota Medan.
Awalnya, ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 17,8 miliar, meskipun jaksa menuntut 8 tahun penjara. Hukuman tersebut dikurangi menjadi 4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 12,1 miliar setelah melalui proses banding dan kasasi.
Abdillah akhirnya bebas pada 1 Juni 2010 setelah menjalani 2/3 masa hukumannya.