Penyebab Penutupan Sritex dan Pemutusan Hubungan Kerja Ribuan Karyawan

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menghentikan operasionalnya per Sabtu (1/3), yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari 10 ribu karyawan. Setelah dinyatakan pailit, perusahaan kini berada di bawah kendali kurator.

Dalam rapat kreditur, diputuskan bahwa Sritex tidak akan melanjutkan usahanya (going concern) dan akan fokus pada penyelesaian utang. Kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui diskusi selama 21 hari dengan pihak debitur pailit.

Beberapa faktor yang melatarbelakangi keputusan ini antara lain ketiadaan modal kerja, kebutuhan tenaga kerja yang besar, serta tingginya biaya produksi, yang dikhawatirkan justru memperburuk kondisi keuangan perusahaan. Selanjutnya, kurator akan menilai dan melelang aset perusahaan guna melunasi kewajiban kepada para kreditur.

Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, menegaskan bahwa berdasarkan kondisi yang ada, melanjutkan operasional perusahaan tidak memungkinkan. Sritex dinyatakan dalam kondisi insolven, yaitu tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utangnya.

Menanggapi hasil rapat kreditur, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengaku kecewa karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan harapan. Namun, ia tetap menghormati putusan pengadilan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan kurator agar proses penyelesaian berjalan lancar.

Dalam perpisahannya di pabrik Sritex, Sukoharjo, Iwan menyampaikan rasa terima kasih serta permohonan maaf kepada seluruh karyawan. Ia juga mengajak mereka untuk tetap semangat dan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk bangkit lebih kuat di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *