Nikita Mirzani Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan terhadap Pengusaha Skincare

Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh kepolisian terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys. Penahanan ini dilakukan pada Selasa (4/3) setelah Nikita menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, ia tampak mengenakan rompi oranye, menandakan statusnya sebagai tahanan.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Nikita Mirzani bersama asistennya, IM, sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya diduga terlibat dalam tindakan pengancaman, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, Reza menuduh Nikita Mirzani telah mencemarkan nama baiknya serta merusak reputasi produk miliknya melalui siaran langsung di platform TikTok.

Permasalahan semakin berkembang ketika pada 13 November 2024, Reza mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya dengan niat untuk bersilaturahmi. Namun, balasan yang diterima justru berupa ancaman. Merasa terintimidasi, Reza mengaku terpaksa mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh pihak terlapor. Tak berhenti di situ, pada 15 November, korban kembali diminta menyerahkan uang tunai senilai Rp2 miliar.

Atas dugaan tindakan ini, Nikita dan IM dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 3 dan Pasal 4 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Nikita dan asistennya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/2), tetapi mereka mengajukan permohonan penjadwalan ulang menjadi Senin (3/3). Namun, keduanya kembali absen pada jadwal tersebut. Akhirnya, pada Selasa (4/3), mereka datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap Nikita dan asistennya masih berlangsung. “Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka saudari NM dan saudara IM terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada 13 November 2024 di Jakarta Selatan,” ujarnya kepada wartawan.

Dengan kasus ini, Nikita Mirzani kembali menghadapi permasalahan hukum yang berpotensi berujung pada hukuman berat. Proses hukum selanjutnya akan menentukan sejauh mana keterlibatan dirinya dalam dugaan kasus pemerasan dan pengancaman ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *