Tragedi pesta miras oplosan kembali terjadi di Yogyakarta, menelan dua korban jiwa. Dua wanita muda, RKP dan MAM, meninggal setelah mengonsumsi minuman keras yang dicampur dengan pil sapi.
Peristiwa ini bermula saat empat anak muda berkumpul di Pleret, Bantul, pada Sabtu, 1 Maret 2025. Salah satu dari mereka, KPP, membawa tiga botol miras oplosan dan kemudian mencampurnya dengan pil sapi yang telah digerus.
Pil sapi, yang juga dikenal sebagai Trihexyphenidyl (THP) atau pil koplo, merupakan obat yang masuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) oleh BPOM RI.
Obat ini sebenarnya digunakan dalam dunia medis untuk mengatasi gejala Parkinson dan efek samping obat antipsikotik.
Namun, penyalahgunaannya dapat memicu efek samping serius, seperti halusinasi, takikardia, gangguan penglihatan, hingga risiko kematian.
Penyalahgunaan pil sapi di kalangan anak muda, terutama pelajar, semakin mengkhawatirkan.
Dengan harga yang relatif murah, obat ini kerap dijadikan alternatif rekreasi tanpa memahami risiko fatal yang mengintai.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya miras oplosan dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu di kalangan remaja.