Mulai 5 Januari 2025, kebijakan opsen pajak akan diterapkan secara nasional, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu, menggantikan skema bagi hasil pajak yang selama ini digunakan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan daerah dan memperkuat otonomi fiskal pemerintah kabupaten/kota.
Mekanisme dan Tarif Opsen
Opsen pajak diterapkan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Tarif opsen PKB dan BBNKB masing-masing ditetapkan sebesar 66%, sedangkan tarif opsen MBLB sebesar 25%. Pungutan ini akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak utama, dan hasilnya langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
Sebagai contoh, jika nilai pajak kendaraan baru Anda sebesar Rp24 juta (BBNKB), opsen sebesar 66% akan menambahkan Rp15,84 juta, sehingga total pajak yang harus dibayar menjadi Rp39,84 juta. Sistem ini memastikan kabupaten/kota mendapatkan haknya secara langsung tanpa perlu menunggu pembagian dari provinsi.
Dampak dan Manfaat
Penerapan opsen pajak dirancang untuk memberikan kepastian penerimaan bagi daerah, meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, dan mendukung pengawasan kegiatan ekonomi di tingkat lokal. Namun, tantangan seperti kesiapan regulasi daerah dan potensi peningkatan beban bagi masyarakat menjadi perhatian. Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan pedoman dan modul khusus guna mendukung implementasi kebijakan ini.
Harapan dan Kritik
Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas basis pajak daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, sejumlah pihak khawatir penerapan opsen dapat berdampak pada daya beli masyarakat, terutama dalam sektor otomotif, yang menghadapi penurunan potensi pembelian akibat kenaikan biaya pajak.
Kebijakan opsen pajak merupakan langkah signifikan dalam memperkuat otonomi fiskal daerah, meski pelaksanaannya memerlukan pengawasan ketat dan sosialisasi yang efektif agar dampaknya tidak memberatkan masyarakat.