Aguscik Laude (34), seorang guru les musik di Palembang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan mencabuli salah satu muridnya, NA (9).
Agus menggunakan trik untuk membuat tangan muridnya lebih lentur dalam bermain piano.
Dilansir dari Detik.com. Harryo menjelaskan bahwa selama proses pembelajaran, tersangka mengklaim memiliki metode baru untuk latihan piano, yang dikatakannya dapat membantu jari-jari korban menjadi lebih lentur. “Agus mencari cara untuk melampiaskan hasratnya dengan tindakan tidak senonoh terhadap anak tersebut,” tambahnya.
Tersangka kemudian menutup mata korban dengan sebuah masker.
Setelah mematikan lampu dan memastikan bahwa pintu terkunci, pencabulan pun terjadi. “Agus menutup mata korban dengan masker, memastikan pintu terkunci, dan mematikan lampu. Dia melakukannya sambil bernyanyi,” ungkapnya.
Setelah insiden tersebut, korban menangis dan melaporkan peristiwa itu kepada orang tuanya. Kedua orang tua NA yang marah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. “Orang tua lalu melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Setelah itu, kami melakukan penangkapan dan penyidikan.
Tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (16/12),” tambahnya.
Atas tindakan yang dilakukan, tersangka melanggar Pasal 76 E UU 35/2014 jo. Pasal 82 UU 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.