Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto. Memunculkan gebrakan baru di masa awal kepemimpinannya. Bagaimana tidak?, negara Indonesia yang tidak bisa dibohongi lagi, koruptornya sudah merajalela, mulai dari kelas menengah kebawah hingga kelas elite.
Dilansir dari CNN Indonesia, Prabowo Subianto menyampaikan gagasan untuk memberi kesempatan kepada koruptor bertobat dengan mengembalikan uang hasil korupsi, tanpa melalui proses hukum.
Ide ini disampaikan dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12).
Prabowo mengatakan, para koruptor yang mengembalikan uang rakyat mungkin akan dimaafkan, asalkan aset tersebut dikembalikan secara penuh.
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa gagasan Prabowo ini termasuk dalam pemberian amnesti, yang direncanakan untuk diterapkan kepada sekitar 44.000 narapidana, termasuk pelaku korupsi, kasus narkoba, UU ITE, dan tahanan politik.
Menurut Yusril, presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti atau abolisi demi kepentingan bangsa dan negara. Ia menambahkan bahwa pendekatan tersebut mengutamakan pemulihan aset sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi, yang selaras dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.