Tiga Hakim Yang Membebaskan Ronald Tannur Didakwa Menerima Gratifikasi!

Dilansir dari Kompas.com, Tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan, didakwa menerima gratifikasi senilai ratusan juta rupiah masing-masing.

Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Hakim Ketua, dan dua anggota stafnya, Mangapul dan Heru Hanindyo. Jaksa penuntut umum baru-baru ini menuduh ketiga terdakwa yang diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur dengan tuduhan gratifikasi.

Jaksa penuntut umum menyatakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Desember 2024, bahwa “dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu selaku hakim.”

Menurut jaksa, baik Damanik, Mangapul, maupun Heru adalah hakim, dan sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, mereka harus bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jaksa menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut gagal melaporkan uang ratusan juta tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari setelah penerimaan yang dianggap tidak sah.

#ronaldtannur #gratifikasi #hakim #tipikor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *