Bebaskan 23 Warga Blora Yang Terjerat Kasus Penganiayaan dan Perusakan Tambang Kapur.

Dilansir dari Kompas.com, Saat ini, 23 warga Desa Jurangrejo, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tidak lagi terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan di wilayah PT Kapur Rembang Indonesia (KRI).

Pembebasan ini adalah hasil dari upaya restorative justice (RJ) polisi.

Menurut Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Andi Susanto, usai acara ‘Penutupan Bulan Dana PMI’ di Makodim Blora, Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024), kasus Jurangjero telah diselesaikan secara damai.

Pada 10 Desember 2024, masyarakat Jurangjero dan pihak PT KRI mencapai kesepakatan untuk berdamai dan menjalin hubungan baik ke depannya.

Sebelum ini, PT KRI melaporkan penganiayaan dan perusakan yang terjadi di Desa Jurangjero kepada Polres Rembang.

Menurut AKP Heri Dwi Utomo, Kasus Rekrim Polres Rembang, peristiwa tersebut dimulai dengan mediasi warga tentang limbah udara dari pembakaran batu bara. Namun, mediasi tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan, sehingga terjadi cekcok yang mengakibatkan penganiayaan dan kerusakan.

Heri mengatakan bahwa empat warga telah dianiaya, dan beberapa warga lainnya melakukan kerusakan pada fasilitas PT KRI.

#blora #restorativejustice #keadilan #KRI #kepolisian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *