Putusan Terhadap Harvey Moeis Hanya Menjatuhkan Setengah Hukuman

Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Hukuman ini hanya setengah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa. 

Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung, dengan total 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini. 

Dalam dakwaan, Harvey Moeis disebut sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kerja sama dengan PT Timah, sebuah BUMN. Ia diduga bersekongkol dengan terdakwa lain dalam proses pemurnian timah hasil tambang ilegal dari area pertambangan milik PT Timah. 

Jaksa mengungkapkan bahwa Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, meminta smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR). Dalam kasus korupsi timah ini, jaksa menduga Harvey Moeis dan crazy rich Helena Lim memperoleh keuntungan sebesar Rp 420 miliar. Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Jaksa menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Namun, pada 23 Desember 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara, yang hanya separuh dari tuntutan jaksa.  

#korupsi #timah #harveymoeis #helenalim #crazyrich #tuntutan #jaksa  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *