Kekerasan terhadap wartawan telah menjadi masalah serius yang mengancam kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.
Setiap hari, wartawan di berbagai belahan dunia menghadapi risiko fisik dan psikologis saat menjalankan tugas mereka untuk mengungkap kebenaran dan menyampaikan informasi kepada publik. Tindakan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang menjadi pilar penting dalam sebuah demokrasi.
Dilansir dari Aliansi Jurnalis Independen, Selasa, (31/12/2024) Menurut data dari Committee to Protect Journalists, sejak 1994 hingga April 2024, setidaknya 1.471 jurnalis terbunuh saat menjalankan tugasnya. Sementara itu, Reporters Without Borders mencatat bahwa dalam periode yang sama, terdapat 1.705 jurnalis dan pekerja media dari 94 negara yang meninggal dunia akibat tugas jurnalistik mereka.
Selain meninggal dunia, banyak jurnalis yang masih menghadapi penahanan dan tuntutan hukum, terutama mereka yang meliput isu-isu lingkungan hidup. Meliput kasus-kasus pelanggaran dan perusakan lingkungan, seperti penggundulan hutan, pertambangan ilegal, penggunaan lahan yang merusak, perdagangan satwa liar, polusi, hingga penangkapan ikan ilegal, menjadi tugas yang berisiko tinggi.
Aktivitas-aktivitas tersebut sering kali meningkatkan ancaman terhadap keselamatan jurnalis dan pekerja media yang berusaha mengungkap fakta demi kepentingan publik.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dengan dukungan dari International Media Support (IMS), sejak 2022 mengembangkan piranti penilaian risiko bagi jurnalis secara umum. Piranti ini bertujuan untuk membantu jurnalis menilai potensi ancaman yang mereka hadapi dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.
Selain itu, piranti tersebut juga disesuaikan untuk lebih spesifik digunakan oleh jurnalis dan pekerja media yang hendak melakukan peliputan investigasi terkait isu lingkungan, yang sering kali melibatkan risiko yang lebih besar.