Presiden Prabowo Subianto mengkritik keras keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Prabowo menegaskan, jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan negara dengan jumlah triliunan, maka vonis yang dijatuhkan seharusnya tidak ringan.
Kritik tajam ini dilontarkan sebagai respons terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.
Dilansir dari Liputan6, Selasa, (31/12/2024) “Saya mohon ya. Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsur sudah terpenuhi. Terutama juga, hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum,” ujar Prabowo menanggapi vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
RI-1 kemudian menduga, kemungkinan vonis ringan yang diberikan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah, disertai dengan fasilitas mewah di dalam penjara, seperti kulkas, pendingin ruangan (AC), dan fasilitas lainnya.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menyinggung upaya banding yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia setelah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, hanya divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus megakorupsi timah.
“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding, ya? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun gitu ya kira-kira. Mari kita kembali ke jati diri kita, kembali ke 17 Agustus 1945. Saya tidak mau menyalahkan siapa pun, ini kesalahan kolektif kita,” tegas Prabowo.