Menurut Antara News, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, menyatakan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen meningkatkan daya tarik Ibu Kota Nusantara (IKN), karena didukung oleh berbagai insentif bebas pajak.
Saat ditemui di Kantor OIKN di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Jumat, Agung menyebutkan bahwa meskipun tarif PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025, hal tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan di IKN.
Agung juga menambahkan bahwa penduduk dan pekerja yang tinggal di IKN akan menikmati insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21. “Jika nanti IKN sudah menjadi ibu kota dan saya berdomisili serta berpenghasilan di sini, maka saya akan mendapatkan pembebasan PPh 21, tidak perlu membayar pajak,” ungkap Agung.
Agung Wicaksono melihat kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen sebagai peluang bagi IKN untuk menjadi lebih menarik dibandingkan daerah lain di Indonesia. Ia menyatakan bahwa dengan berbagai insentif yang ditawarkan, IKN bisa menjadi tempat yang lebih atraktif. “Saya melihat peluang di situ,” kata Agung.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2025 ini sudah dipastikan oleh pemerintah. Seiring dengan itu, Pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi yang akan mencakup enam aspek, yaitu rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.
#PPN #IKN #Agungwicaksono #peluang #pemerintah #OIKN