15 tambahan kewenangan khusus dari pemerintah pusat akan dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Hal ini menyangkut Jakarta yang akan melepas statusnya sebagai ibu kota.
Dilansir dari Liputan6 pada Rabu, (8/1/2025) kewenangan khusus yang berjumlah 15 itu akan diatur regulasinya dalam Raperda.
Pihaknya masih menunggu Pemprov Jakarta untuk mengajukan draf Raperda terkait 15 kewenangan khusus, ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta, Abdul Aziz.
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur kewenangan khusus yang dimiliki Jakarta dalam berbagai urusan pemerintahan. Kewenangan tersebut meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, serta perhubungan.
Selain itu, kewenangan lainnya mencakup lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, serta pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan. Jakarta juga memiliki kewenangan dalam pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.
Dengan kewenangan ini, Jakarta diharapkan mampu mengelola berbagai sektor tersebut secara lebih optimal untuk menjawab tantangan sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian nasional.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menyatakan bahwa 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Kewenangan Khusus DKJ akan menjadi prioritas dalam pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif.
Jhonny menjelaskan bahwa meskipun pembahasan belum dimulai, Raperda tersebut kemungkinan besar akan menjadi skala prioritas yang didahulukan untuk dibahas.
Menurut Jhonny, 15 Raperda ini memiliki peran penting sebagai dasar hukum yang kokoh bagi Jakarta dalam memperluas otonomi daerah.
Langkah ini diharapkan memungkinkan Jakarta untuk lebih mandiri dalam mengatur berbagai kebijakan yang sebelumnya berada dalam domain pemerintah pusat. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan yang menyangkut Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dapat lebih optimal ditangani oleh pemerintah daerah