Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap seorang buronan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015 hingga 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa buronan tersebut adalah Ali Sanjaya Boedidarmo (ASB), Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM). Penangkapan ini menambah daftar tersangka yang sudah lebih dulu diamankan terkait kasus yang sama. “ASB telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kejaksaan Agung,” ungkap Harli, Rabu (5/2/2025) melansir dari Liputan6, pada Kamis (6/2/2025). Namun, rincian terkait kronologi penangkapan belum diungkapkan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menangkap tersangka lain, Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT), Direktur PT Duta Sugar International (DSI). Penangkapan HAT dilakukan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 21 Januari 2025.
Setelah diamankan, HAT langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Harli menjelaskan bahwa peran HAT dalam kasus ini mirip dengan para tersangka lain, yaitu bekerja sama dengan PT PPI dan beberapa perusahaan untuk mengatur impor gula secara tidak transparan.
Kerjasama tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara karena pelaksanaan impor tidak sesuai dengan tujuan awal, yakni stabilisasi harga gula dan pemenuhan kebutuhan stok nasional melalui operasi pasar.
Selain ASB dan HAT, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka di antaranya adalah TWN, Direktur Utama PT Angels Products; WN, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo; HS, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya; IS, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry; TSEP, Direktur PT Makassar Tene; HFH, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur; dan ES, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.
Berdasarkan penyidikan, kesembilan tersangka tersebut diduga menerima persetujuan impor gula kristal mentah dari Menteri Perdagangan saat itu, Thomas Trikasih Lembong (TTL), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Persetujuan impor tersebut diduga tidak dilakukan secara benar sehingga menyebabkan keuntungan bagi pihak swasta dan kerugian keuangan negara. Tujuan utama stabilisasi harga gula dan penyediaan stok gula bagi masyarakat melalui operasi pasar pun gagal tercapai.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut bahwa penetapan para tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Ali Sanjaya Boedidarmo sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri sebelum berhasil ditangkap oleh petugas. Penangkapan ini memberikan harapan baru dalam pengungkapan lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.