Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan bahwa ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pertama kali terdeteksi pada September 2024. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang tengah diselidiki oleh Polres Lumajang.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan perangkat desa berhasil mengidentifikasi lokasi ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.
Menurut Satyawan, proses pemetaan dan pengungkapan ladang ganja tersebut menggunakan teknologi drone guna memantau area yang sulit dijangkau. Lokasi ladang ganja berada di kawasan yang sangat tersembunyi, tertutup oleh semak belukar lebat, dan berada di lereng curam yang sulit diakses.
Setelah lokasi ladang ganja ditemukan, tim gabungan segera melakukan tindakan pemusnahan dengan mencabut pohon-pohon ganja yang dijadikan barang bukti.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan empat tersangka yang diketahui merupakan warga Desa Argosari. Saat ini, keempat tersangka tersebut sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Namun, Kemenhut menegaskan bahwa penemuan ladang ganja ini tidak memiliki keterkaitan dengan kebijakan pembatasan penggunaan drone atau wacana penutupan kawasan wisata di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Satyawan menegaskan bahwa pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur dengan jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Aturan terkait penggunaan drone di TNBTS ini sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban kawasan konservasi.
Lebih lanjut, Kemenhut bersama Balai Besar TNBTS berkomitmen untuk memperketat patroli serta pengawasan di seluruh kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pemanfaatan lahan konservasi untuk kegiatan ilegal.
Selain itu, Kemenhut berharap masyarakat turut mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah konservasi.