Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, yang berlokasi di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/1) dini hari.
Penggeledahan ini berlangsung selama kurang lebih lima jam, dari pukul 20.00 WIB hingga 01.10 WIB, dan dilakukan dalam pengawalan aparat kepolisian bersenjata.
Setelah penggeledahan selesai, tim KPK terlihat membawa tiga koper yang diduga berisi barang bukti terkait kasus dugaan suap.
Kasus ini berhubungan dengan dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Salah satu pihak yang terlibat adalah mantan calon legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku, serta Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Harun dan Hasto dituduh memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses PAW.
Selain itu, Hasto juga disebut mengurus PAW untuk Maria Lestari, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah beberapa properti yang terkait dengan Hasto, termasuk dua rumahnya di Jakarta Selatan dan Bekasi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, surat-surat, dan bukti elektronik.
Hasto sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/1). Namun, ia tidak langsung ditahan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami berbagai bukti yang telah dikumpulkan serta keterangan dari saksi-saksi lainnya.
Selain dikenai pasal suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Djan Faridz terkait penggeledahan rumahnya.
Melansir dari CNNIndonesia.com pada Kamis, (23/1/2025). Mencoba menghubunginya untuk mendapatkan pernyataan, tetapi belum ada respons yang diberikan.
Hal yang sama juga berlaku untuk KPK, yang belum merinci barang bukti apa saja yang diamankan dari lokasi penggeledahan.