Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Hasto akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HK ditahan selama 20 hari, mulai dari 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Hasto ditempatkan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. Saat konferensi pers, ia diperlihatkan mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.
Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Ia juga diduga memerintahkan seorang pegawai untuk merendam ponselnya sebelum pemeriksaan KPK pada Juni 2024. Selain itu, KPK menduga Hasto mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu.
Kronologi dan Dugaan Keterlibatan Hasto
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Ia diduga secara langsung maupun tidak langsung menghalangi penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dan Saeful Bahri. Mereka diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, dengan perantara Agustiani Tio F.
Dugaan tindak pidana ini sesuai dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rincian perbuatan yang diduga melanggar hukum:
- Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang berlokasi di Jl. Sutan Syahrir No. 12 A, untuk menghubungi Harun Masiku dan menyuruhnya merendam ponselnya serta segera melarikan diri. Akibatnya, Harun berhasil menghindari penangkapan dan masih buron hingga kini.
- Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa oleh KPK sebagai saksi, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya agar tidak ditemukan penyidik. Perangkat tersebut diyakini menyimpan informasi penting terkait pelarian Harun Masiku.
- Hasto juga dikabarkan mengumpulkan sejumlah individu yang berkaitan dengan kasus ini dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan kesaksian yang benar saat diperiksa KPK. Hal ini diduga bertujuan untuk menghambat dan mempersulit penyidikan kasus suap yang sedang berlangsung.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa 53 saksi serta enam ahli, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
Penahanan Hasto dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Selain itu, KPK juga terus mengusut perkara suap yang melibatkan Harun Masiku dan pihak lainnya terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024, dengan pemberkasan yang berjalan secara simultan.