Misteri pagar laut yang membentang sejauh 30, 16 kilometer di wilayah Tangerang dan Bekasi, masih dipertanyakan, siapakah dalang dibalik pembuatan pagar laut tersebut.
Pagar laut ini diduga telah dipasang tanpa perizinan dan hal ini memicu kekhawatiran mengenai dampak terhadap ekosistem laut dan juga nelayan setempat.
Melansir dari Liputan6, Jakarta pada Senin, (20/1/2025) pertama kali pagar tersebut diketahui pada bulan Agustus 2024 dengan panjang sekitar 7 kilometer, pemasangan pagar terus berlanjut hingga bertambah panjangnya menjadi 30 kilometer dalam waktu lima bulan. Walapun saat itu situasinya, sudah diperingatkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Suatu video beredar, menunjukkan pagar laut di Bekasi tampak membentang cukup panjang di wilayah Tarumajaya.
Mengenai hal ini, Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai, dengan keberadaan pagar laut ini merupakan buntut terjadinya ketidakpastian hukum di dunia maritim Indonesia.
Ia juga menyebut bahwa saat ini ada 24 aturan yang tumpang tindih, dan hal ini menyebabkan aparat penegak hukum dapat dengan mudah menggunakan aturan.
Jika ditinjau dari sisi hukumnya, hal ini bisa saja masuk ranah perdata, apabila pembuat pagar laut tidak mengetahui bahwa tindakannya melanggar aturan, dan wajib baginya mencabut struktur tersebut. Apabila, pembuat pagar laut mengetahui bahwa tindakannya melanggar, maka aspek pidana dapat dikenakan.
Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebutkan bahwa pihaknya telah berupaya untuk mengecek langsung ke lokasi pemagaran laut. Pengecekan ini dilakukan untuk mencari tahu siapa dalang dibalik pembuatan pagar laut.
Ketua harian DPP Gerindra mengaku bahwa banyak pihak yang menanggapi polemik tersebut, dan mengaku, seperti kelompok masyarakat, nelayan.
Menteri Kelautan dan Perikanan berupaya untuk melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut dan memburu dalangnya.
Hingga saat ini, masih belum ditemukan siapakah dalang dibalik pembuatan pagar laut tersebut.