Vonis ringan kembali menjadi sorotan, kali ini diberikan kepada Helena Lim setelah sebelumnya Harvey Moeis juga menerima hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Helena Lim, pengusaha yang dikenal sebagai “crazy rich” PIK, kini menambah deretan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah senilai Rp 300 triliun, dengan vonis yang terbilang ringan.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (31/12/2024) Helena Lim, yang sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, akhirnya hanya divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 900 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, dalam sidang pada Senin (30/12/2024).
Majelis hakim menjelaskan bahwa Helena Lim terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis dan rekan-rekannya dalam melakukan tindak pidana korupsi. Helena memfasilitasi pemilik smelter swasta untuk menukarkan uang dari rupiah ke dolar AS, yang kemudian diserahkan kepada Harvey Moeis dengan total sebesar 30 juta dolar AS atau sekitar Rp 420 miliar.
Dana pengamanan yang dikumpulkan dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) dilakukan melalui perusahaan money changer milik Helena, PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Atas perannya ini, majelis hakim menyatakan Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, perbuatannya juga memenuhi unsur Pasal 56 Ayat (2) KUHP tentang pembantuan dalam tindak kejahatan. “Majelis hakim berpendapat bahwa unsur melakukan pembantuan dalam bentuk dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum atas diri terdakwa Helena,” ujar Hakim Pontoh.
Dalam pertimbangannya, Hakim Pontoh menjelaskan alasan majelis hakim tidak memerintahkan Helena membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar seperti yang dituntut jaksa. Angka tersebut merupakan nilai dana pengamanan yang ditukarkan Harvey Moeis melalui Helena.
Jaksa membagi jumlah uang hasil korupsi itu secara rata antara Harvey dan Helena, meskipun tidak ada bukti pembagian tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyimpulkan bahwa Helena tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut karena seluruh dana yang ditukarkan telah diterima oleh Harvey Moeis.
“Dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan, saksi Harvey Moeis dalam kesaksiannya menyatakan bahwa benar ia telah menerima seluruh uang dari terdakwa Helena,” ujar Hakim Pontoh. Helena sendiri, lanjutnya, hanya memperoleh fee dari jasa penukaran valas, yakni Rp 30 dikalikan 30 juta dolar AS, dengan total Rp 900 juta.