Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution yang sebelumnya sempat ditunda karena kericuhan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) besok.
“Agendanya sekitar pukul 10,” ujar Humas PN Jakut, Maryono, Rabu (19/2/2025).
Sebelumnya, sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/2), namun berakhir ricuh hingga majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan.
Sidang lanjutan besok akan berfokus pada pemeriksaan saksi, dengan salah satu saksi yang dijadwalkan hadir adalah Hotman Paris.
“Jika mengacu pada agenda penundaan sidang 6 Februari, ada tiga saksi yang akan diperiksa, termasuk Hotman Paris,” jelas Maryono.
Kericuhan dalam sidang sebelumnya juga berdampak pada status advokat Razman dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, yang mengalami pembekuan sumpah advokat.
Akibatnya, keduanya dilarang untuk berpraktik di pengadilan.
Terkait kehadiran Firdaus dalam sidang mendatang, Maryono menegaskan bahwa keputusan tetap berada di tangan majelis hakim.
“Soal kehadiran kuasa hukum Firdaus Oiwobo di persidangan, itu merupakan kewenangan majelis hakim,” kata Maryono pada Minggu (16/2).
Menurutnya, hakim akan membuka sidang seperti biasa dan memberikan keputusan terkait status Firdaus berdasarkan ketetapan Mahkamah Agung.
“Biasanya, sebelum sidang dimulai atau sesaat setelah dibuka, majelis hakim akan memberikan penjelasan,” tutup Maryono.