Dilansir dari TribunNews, Kamis (2/1/2025) Syahruna, salah satu tersangka dalam kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar, memiliki peran utama sebagai operator mesin cetak uang palsu.
Pria kelahiran 1973 asal Ujung Pandang Baru, Makassar, ini mempelajari keahlian mencetak uang palsu dari dalang utama kasus tersebut, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), sebelum melanjutkan belajar secara otodidak.
“Awalnya diajari oleh bos ASS, kemudian disuruh belajar sendiri,” ujar Syahruna seperti dikutip dari kanal tvOneNews pada Rabu (1/1/2025).
Kini berusia 52 tahun, Syahruna menyesalkan penangkapannya sebelum sepenuhnya mahir mengoperasikan mesin tersebut.
Ia mengklaim bahwa dengan bahan yang tersedia, ia mampu mencetak uang palsu senilai Rp 50 triliun dalam waktu tiga hari.
“Sayangnya, saya belum sempat benar-benar menguasai alat itu. Jika tidak terbongkar, dalam 2-3 hari bahan sebanyak 40 dus bisa diolah menjadi uang palsu senilai Rp 50 triliun,” ungkapnya.