Dalam waktu hanya tiga bulan, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi berhasil menyita barang bukti uang negara senilai Rp 6,7 triliun. Namun, jumlah yang luar biasa besar ini membuat ruangan kejaksaan tidak mampu menampung uang tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam Budi Gunawan dalam rapat koordinasi di Kejaksaan Agung RI pada Kamis (2/1/2025). Desk yang dibentuk pada Oktober 2024 itu mencatat pencapaian signifikan dalam penyelamatan kerugian negara.
“Uang senilai Rp 6,7 triliun saat ini disimpan dalam extra account BRI karena ruangan ini tidak cukup menampungnya,” ungkap Budi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan bahwa sejak pembentukannya, desk ini telah menangani ratusan perkara. Hasil kerjanya meliputi penyitaan uang tunai Rp 5,7 triliun, mata uang asing senilai Rp 920 miliar, dan emas logam bernilai Rp 84 miliar.
Total barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp 6,7 triliun. Burhanuddin juga menjelaskan bahwa faktor keamanan dan waktu yang diperlukan untuk menghitung ulang menjadi kendala utama dalam menampilkan barang bukti tersebut.
Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi merupakan bagian dari upaya percepatan program prioritas 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.